Mengapa WALHI Sebut Bencana Ekologis Akibat Tata Ruang yang Gagal di Jawa?

Pulau Jawa kembali dihadapkan pada serangkaian bencana hidrometeorologi beruntun yang menunjukkan kegagalan sistematis dalam pengelolaan tata ruang wilayah secara nasional. Alih fungsi lahan lindung di daerah hulu menjadi kawasan komersial, vila mewah, dan permukiman padat telah menghilangkan fungsi ekologis tanah sebagai penyerap air hujan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten menyatakan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang kerap terjadi adalah murni akibat kegagalan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat. Kritik tajam terhadap kebijakan tata ruang ini disuarakan oleh WALHI Padang guna mendorong evaluasi total di pulau Jawa.

Faktor utama pendorong bencana ekologis ini adalah maraknya praktik perizinan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi mengejar pendapatan asli daerah jangka pendek. Tantangan spesifik di lapangan meliputi penyempitan daerah aliran sungai, penutupan kawasan resapan air oleh beton bangunan, serta minimnya ruang terbuka hijau di perkotaan. Kondisi ini membuat daya dukung lingkungan di pulau Jawa telah mengalami kejenuhan ekstrem, sehingga curah hujan tinggi sekecil apapun langsung memicu bencana mematikan bagi warga.

Berdasarkan undang-undang penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah pusat maupun daerah wajib mematuhi peta zonasi risiko bencana dalam menerbitkan izin investasi bangunan. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi keselamatan jiwa manusia serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dari ancaman eksploitasi berlebihan. Sayangnya, kompromi politik antara penguasa dan pemilik modal sering kali mengalahkan pertimbangan ekologis, sehingga alih fungsi lahan ilegal terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Peringatan keras mengenai darurat tata ruang ini mendapat dukungan luas dari kalangan akademisi, ahli hidrologi, serta aliansi masyarakat sipil pemerhati lingkungan hidup. Pihak WALHI Padang Panjang menegaskan bahwa pembiaran alih fungsi lahan hulu adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan keselamatan generasi masa depan bangsa. Dukungan kritis ini mendesak negara agar segera merombak total kebijakan tata ruang yang berpihak pada keselamatan ekosistem alih-alih kepentingan oligarki.

Di tingkat lokal, gerakan penyelamatan lingkungan diwujudkan melalui advokasi kebijakan tata ruang daerah, gugatan hukum terhadap izin bermasalah, serta edukasi mitigasi bencana bagi warga rentan. Pendampingan langsung di lapangan membantu masyarakat mendesak pemerintah daerah agar mencabut izin bangunan di zona merah rawan bencana. Dampak dari tekanan publik ini mulai memaksa sebagian kepala daerah untuk memperketat pengawasan izin mendirikan bangunan di kawasan hulu.

Kesimpulannya, perbaikan tata ruang yang berwawasan lingkungan merupakan harga mati untuk mengakhiri siklus bencana ekologis tahunan di pulau Jawa. Perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar pembangunan tidak lagi mengorbankan keselamatan rakyat banyak. Komitmen perjuangan dari WALHI Pariaman bersama jaringan rakyat akan terus mengawal terciptanya keadilan spasial yang berkelanjutan.

Để lại một bình luận

Email của bạn sẽ không được hiển thị công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *